_
Selamat Datang, di

Kantor Imigrasi
Kelas II TPI RANAI

Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau

Pada tahun 2018 melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-13.OT.01.03 Tahun 2018 ditetapkan Kantor Imigrasi Ranai mendapat peningkatan dengan

klasifikasi kelas II TPI Ranai

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Kantor Imigrasi Ranai

Siap WBK!

Kami ingin lebih dari sekedar melayani. Kini urus paspor Anti Ribet !

Segera unduh dan pasang M-Paspor di smartphone Anda.

Yuk, Kita simak tata cara penggunaan M-Paspor.

_
Bikin paspor semakin mudah

EAZY PASSPORT

Layanan urus paspor secara kolektif

Pelayanan Eazy Passport adalah pelayanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI). Program ini kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan paspor kepada masyarakat.

 

Tidak perlu datang ke kantor imigrasi Ranai, cukup kumpulkan minimal 20 orang dan ajukan permohonan, petugas Kami akan datang ke lokasi Anda, baik di kantor, kampus, komunitas, instansi, perumahan dll.

_
INFORMASI PASPOR IMIGRASI RANAI

TAHAPAN PERMOHONAN PASSPORT

Setiap permohonan paspor baru atau paspor pengganti diwajibkan untuk melakukan pendaftaran pada aplikasi M-PASPOR.

Namun bagi permohonan penggantian paspor karena "Hilang atau Rusak", harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan permohonannya tidak menggunakan M-Paspor.

KEDATANGAN PERTAMA
  1. Menunjukan bukti pendaftaran M-Paspor kepada petugas customer service untuk dilakukan verifikasi
  2. Membawa berkas persyaratan asli dan materai Rp 10,000.-
  3. Menyerahkan berkas permohonan kepada petugas customer service dan mengisi surat pernyataan
  4. Proses pengambilan foto dan sidik jari oleh petugas imigrasi ranai
  5. Mendapatkan tanda terima penyerahan paspor
KEDATANGAN KEDUA

Kedatangan kedua terhitung 3 hari kerja setelah kedatangan pertama. Hal yang perlu Anda perhatikan :

  1. Membawa tanda terima penyerahan paspor
  2. Menyerahkan tanda terima penyerahan paspor kepada petugas loket imigrasi ranai untuk pengambilan paspor
  3. Menerima paspor yang sudah jadi, atau pengambilan dapat dikuasakan dengan surat kuasa (Bermaterai) kepada yang dikuasakan
BIAYA KEIMIGRASIAN
KeteranganBiaya
Paspor Baru / PenggantiRp. 350,000.-
Biaya Beban Paspor HilangRp. 1,000,000.-
Biaya Beban Paspor RusakRp. 500,000.-
Layanan Percepatan Paspor Selesai di Hari yang SamaRp. 1,000,000.-

Catatan : Biaya beban paspor hilang / rusak dan layanan percepatan Belum termasuk biaya paspor

Informasi Layanan Warga Negara

Layanan WNI
Layanan WNI