Selamat Datang, di
Kantor Imigrasi
Kelas II TPI RANAI
Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
Pada tahun 2018 melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-13.OT.01.03 Tahun 2018 ditetapkan Kantor Imigrasi Ranai mendapat peningkatan dengan
klasifikasi kelas II TPI Ranai
Layanan Imigrasi Ranai Lainnya
Bikin paspor semakin mudah
EAZY PASSPORT
Layanan urus paspor secara kolektif
Pelayanan Eazy Passport adalah pelayanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI). Program ini kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan paspor kepada masyarakat.
Tidak perlu datang ke kantor imigrasi Ranai, cukup kumpulkan minimal 20 orang dan ajukan permohonan, petugas Kami akan datang ke lokasi Anda, baik di kantor, kampus, komunitas, instansi, perumahan dll.


INFORMASI PASPOR IMIGRASI RANAI
TAHAPAN PERMOHONAN PASSPORT
Setiap permohonan paspor baru atau paspor pengganti diwajibkan untuk melakukan pendaftaran pada aplikasi M-PASPOR.
Namun bagi permohonan penggantian paspor karena "Hilang atau Rusak", harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan permohonannya tidak menggunakan M-Paspor.
- Menunjukan bukti pendaftaran M-Paspor kepada petugas customer service untuk dilakukan verifikasi
- Membawa berkas persyaratan asli dan materai Rp 10,000.-
- Menyerahkan berkas permohonan kepada petugas customer service dan mengisi surat pernyataan
- Proses pengambilan foto dan sidik jari oleh petugas imigrasi ranai
- Mendapatkan tanda terima penyerahan paspor
Kedatangan kedua terhitung 3 hari kerja setelah kedatangan pertama. Hal yang perlu Anda perhatikan :
- Membawa tanda terima penyerahan paspor
- Menyerahkan tanda terima penyerahan paspor kepada petugas loket imigrasi ranai untuk pengambilan paspor
- Menerima paspor yang sudah jadi, atau pengambilan dapat dikuasakan dengan surat kuasa (Bermaterai) kepada yang dikuasakan
| Keterangan | Biaya |
| Paspor Baru / Pengganti | Rp. 350,000.- |
| Biaya Beban Paspor Hilang | Rp. 1,000,000.- |
| Biaya Beban Paspor Rusak | Rp. 500,000.- |
| Layanan Percepatan Paspor Selesai di Hari yang Sama | Rp. 1,000,000.- |
Catatan : Biaya beban paspor hilang / rusak dan layanan percepatan Belum termasuk biaya paspor
Informasi Layanan Warga Negara




Berita Terkini
Dapatkan informasi terbaru mengenai layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Ranai











